TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Sekretaris sekaligus panitera di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Tuntutan itu diberikan, karena Syamsir telah menerima uang sejumlah 2 ribu dollar AS dari mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.
Selain tuntutan pidana penjara, Syamsir juga dibebankan dengan hukuman denda sebesar Rp 200 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti hukuman kurungan selam enam bulan.
"Menuntut agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa pada KPK, Agus Prasetya Raharja saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Senin (9/11/2015).
Jaksa Agus mengatakan, duit 2 ribu dollar AS itu diterima Syamsir dalam dua tahapan. Pemberian pertama sebesar seribu dollar AS langsung dari OC Kaligis, ketika menyambangi gedung PTUN Medan. Sisanya diberikan OC Kaligis ke Syamsir melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara atau Gary.
"Pertengahan April 2015, terdakwa telah menerima pemberian uang sebesar seribu dollar AS dari OC Kaligis," kata Jaksa Agus.
Pemberian uang dari OC Kaligis ke Syamsir berawal dari rencana OC Kaigis mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Gugatan tersebut ditujukan kepad Kejaksaan Tinggi Sumut, sehubungan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi alokasi dana Bansos milik Pemprov Sumut.
Sebagai penasihat hukum pejabat Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, OC Kaligis mengajukan permohonan perihal uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas permintaan Keterangan terhadap Ahmad Fuad Lubis selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut dan Sabrina Plt Sekda Sumut.
Putusan atas permohonan selanjutnya dibacakan pada 7 Juli 2015 yang pada pokoknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yaitu menyatakan keputusan termohon Nomor B-473/N.2.5/Fd.1/03/2015 pada 31 Maret 2015 perihal Permintaan Keterangan terhadap pemohon selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menyatakan tidak sah keputusan termohon perihal permintaan keterangan terhadap pemohon selaku mantan Ketua BUD Pemprov Sumut.
"Terdakwa yang memfasilitasi semua pertemuan baik antara OC Kaligis dengan Tripeni Irianto Putro maupun pertemuan antara Gary dengan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi," kata Jaksa.
Selanjutnya pada 9 Juli 2015, dua hari setelah putusan di PTUN Medan, Syamsir menerima seribu dollar AS melalui Gary.
"Setelah pembacaan putusan terdakwa menerima pemberian uang dari Moh.Yagari Bhastara sebesar USD 1.000," katanya.
"Sumber uang yang diberikan OC Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara atau Gary kepada terdakwa, Tripeni Irianto Putro, Amir Ginting dan Dermawan Fauzi berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti," kata jaksa.
Syamsir Yusfan diyakini Jaksa melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.