TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hati-hati, bagi pihak manapun yang berupaya menghala-halangi upaya penyidikan yang dilakukan Bareskrim di kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane.
Pasalnya, Bareskrim Pokri tidak segan untuk menjerat pidana pihak-pihak tersebut.
Hal itu diutarakan langsung oleh Wakil Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, Selasa (10/11/2015) di Bareskrim Polri.
Agung berharap proses penyidikan Pelindo II dapat berjalan lancar tanpa hambatan sehingga azas dari penegakan hukum yang cepat dan murah bisa tercapai.
"Perlu diingat, bagi semua pihak harap dapat memperhatikan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, yang menyatakan terhadap siapa saja yang menghalangi penyidikan korupsi dapat dihukum pidana," tegas Agung.
Untuk diketahui, isi Pasal 21 UU Tipikor itu berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".
Agung juga mengucapkan terimakasih pada seluruh pihak yang dengan gigih sudah memberikan kontribusi pada penyidikan kasus di Pelindo II.
Termasuk pada para saksi yang telah memberikan penjelasan segala sesuatu yang didengar, dilihat dan diketahui, ia juga mengapresiasi.
"Untuk saksi-saksi yang belum bisa hadir, Kiranya bisa memberikan penjelasan. Karena proses pemanggilan sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme pemanggilan sesuai Pasal 112 KUHAP," tambah Agung.