TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menanggapi dingin laporan RJ Lino ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri.
rencananya 12 November 2015 nanti akan melakukan gelar perkara khusus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 Mobile crane di Pelindo II yang menyeret nama Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku tidak mempermasalahkan hal itu. Jenderal bintang empat itu pun mempersilahkan adanya gelar perkara di Biro Wasidik.
"Kalau memang diperlukan gelar perkara di Wasidik, ya digelar saja silahkan, tidak apa-apa," ujar Badrodin, Selasa (10/11/2015).
Badrodin menambahkan tindakan pihak RJ Lino yang melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik yang menangani kasus itu merupakan hal yang biasa dan dianggap bukan sesuatu yang aneh.
"Tidak ada yang aneh, itu (lapor wasidik) biasa saja. Karena memang ada mekanismenya," tambah mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Untuk diketahui, pihak kuasa hukum RJ Lino, Frederich Yunadi melaporkan adanya dugaan ketidakprofesionalan para penyidik di Bareskrim Polri yang menanganani kasus dugaan korupsi pengadaan 10 Mobile crane di Pelindo II.
Laporan itu dilaporkan dua minggu lalu oleh Frederich sendiri ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri.
Pihak Wasidik akan melakukan gelar perkara khusus atas laporan itu.
"Saya sudah lapor wasidik beberapa minggu lalu, dan hasilnya baik. Akhir minggu ini saya cek ke Bareskrim dan sudah turun surat perintah dari Kabareskrim untuk dilakukan gelar perkara khusus," kata Frederich, Minggu (8/11/2015).
Frederich melanjutkan selain melihat adanya unsur ketidakprofesionalan dari penyidik.
Melalui komplainnya ke Wasidik, Frederich juga berharap kasus tersebut terus diawasi dan diatensi para pimpinan Polri.
"Informasi yang saya dapat tanggal 12 November 2015 nanti dilakukan gelar perkara khusus atas kasus di Pelindo. Semoga ada hasil baik," ujarnya.
Terakhir, Frederich menuturkan beberapa komplain yang diajukan pihaknya yaitu soal penggeledahan yang tidak disaksikan oleh kepala lingkungan dan tidak adanya izin penyitaan dari pengadilan setempat.
Lalu soal surat panggilan terhadap RJ Lino sebagai saksi yang dikirim tidak sesuai KUHAP pasal 112 , minimal tiga hari kerja.
Selain itu, mengenai saksi dari karyawan Pelindo yang saat pemeriksaan tidak boleh didampingi pengacara.
"Saya masih menaruh kepercayaan pada Wasidik yang mengerti hukum. Kita lihat saja nanti hasil dari Wasidik," tambahnya.