TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Sumatera Utara periode 2012-2013.
Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial Sumatera Utara.
Pada pemeriksaan Selasa (10/11/2015) terdapat lima orang yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah provinsi (SKPD) tersebut.
Kelima orang itu adalah Kepala Biro Hukum Abdul Jalil, Sekretaris Bappeda Ismail Sinaga, Wakil Sekretaris Bappeda Tety, Kepala Biro Organisasi Perlin Nainggolan, dan Kepala Biro Keuangan Setda Sumut Baharuddin Siagian.
Nama-nama tersebut adalah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat dana bansos dan hibah dibagikan pada 2012-2013 lalu
"Para saksi diberikan pertanyaan terkait kronologis dari proses perencanaan hingga penyusunan anggaran, khususnya pada kebutuhan dana hibah dan bansos untuk diwujudkan pada 2012-2013 lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Amir Yanto di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung juga diikuti dengan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pada peneriksaan yang dilakukan di Medan, Sumatera Utara, Kejaksaan tujuh orang saksi lain.
Tujuh orang tersebut adalah anggota Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Sumatera Utara.
Terkait dalam penyidikan dugaan korupsi dana bansos Sumatera Utara, Senin (9/11/2015) kemarin, Kejaksaan telah menggeladah Kantor Gubernur dan Kantor Sekretaris Dewan DPRD provinsi itu. Korps Adhyaksa juga memeriksa Sekretaris Daerah Sumatera Utara Hasban Ritonga.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin lalu (2/11/2015).
Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.
Gatot turut mendapat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.
Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tujuh organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif.