Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Forum Silaturahmi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) se-Indonesia versi Muktamar Surabaya akan melakukan gugatan hukum ke pengadilan negeri dan kepolisian setempat.
Hal itu terkait dengan dugaan pemalsuan surat mandat untuk hadir dalam Muktamar PPP Jakarta pimpinan Djan Faridz.
"Seluruh DPW akan melakukan gugatan hukum secara sproadis. Kepada pengadilan negeri setempat. Muktamar Jakarta penuh rekayasa surat mandat. Akan dilakukan pidana se-Indonesia ke Polres. Karena surat mandat dari daerah maka TKP di Polres masing-masing. Seluruh upaya hukum akan kita lakukan," kata Juru Bicara DPW PPP versi Muktamar Surabaya, Agus Setiawan di Hotel Ibis, Jakarta, Minggu (15/11/2015).
Agus mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) didasarkan pada indikasi tipu muslihat dan kebohongan.
Hal itu didasarkan adanya pihak yang mengaku atau menyatakan diri sebagai peserta yang sah dari acara serupa Muktamar VIII PPP di Jakarta.
Kemudian adanya pihak yang secara pribadi tidak pernah memenuhi kualifikasi sebagai Ketua Umum PPP berdasarkan AD/ART yang berlaku.
"Maka kami akan melakukan langkah-langkah pelaporan pidana dan atau gugatan pembuatan melawan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," kata Ketua DPW PPP Banten itu.
DPW PPP juga menilai Majelis Kasasi MA telah melakukan kekeliruan yang nyata sehingga menjadi pintu yang dimungkinkan dilakukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) oleh para pihak dalam gugatan kasasi tersebut.
Sedangkan mengenai islah, Agus mengatakan pihaknya menyerahkan kepada DPP PPP.
Bila islah terjadi maka gugatan dan laporan tersebut dapat dicabut.
Ia juga menyebutkan DPP telah memahami permintaan DPW untuk melakukan gugatan hukum
"Mereka sangat memahami," tuturnya.
Ia juga menambahkan konflik tersebut tidak menganggu proses Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Agus mengklaim kader yang maju di Pilkada banyak dari hasil Muktamar Surabaya "Jadi nggak ada masalah," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan pengurus PPP 2014-2019 adalah pengurus hasil Muktamar VIII Jakarta di bawah kepemimpi Djan Faridz.
Putusan tersebut diketok majelis kasasi yang diketuai hakim agung Djafni Djamal dengan anggota hakim agung I Gusti Agung Simanatha, dan hakim agung Soltoni Mohdally pada 2 November 2015.
Putusan MA itu menyatakan susunan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.