Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Nelson Simanjuntak mengatakan, agar berhati-hati kepada pasangan calon ataupun pemberi bantuan dana kampanye kepada salah satu calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak tahun 2015.
Dana kampanye sumbangan yang sah menurut hukum yang bersumber dari perseorangan sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 3 huruf Peraturan KPU No. 8 Tahu 2015.
Sumbangan tersebut dapat berupa uang, barang dan atau jasa yang nilainya paling banyak adalah sebesar Rp 50 juta untuk selama masa kampanye.
Apabila sumbangan yang ingin Bapak Hermaidi berikan tersebut melebihi Rp 50 juta, maka hal tersebut dapat terkategori sebagai pelanggaran pidana pemilu dan diancam dengan pidana.
Nelson mengatakan, ancaman pidana tersebut tidak hanya kepada pemberi sumbangan namun juga kepada penerima sumbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (5) UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan
"Pasal 187(5) Setiap orang yang memberi atau menerima dana Kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar," kata Nelson di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Selain itu dirinya menjelaskan pelaporan pelanggaran dana berakibat administratif kepada pasangan calon.
"Seperti menerima dana dari asing APBN atau APBD untuk kampanye, BUMN atau BUMD sanskinya haus dikembalikan pada kas negara kalau ngga dikembalikan maka paslon bisa didiskualifikasi, hanya saja untuk pemberian dana dari pihak ketiga ngga ada sanksi administratif," katanya.
Untuk itu dirinya berharap masyarakat ikut memantau dan melaporkan jika melihat ada dugaan penyimpangan dana kampanye.