TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia melalui juru bicaranya Riza Pratama memastikan sebagai kontraktor pemerintah, pihaknya mengikuti aturan hukum yang ada.
Sebagai anak perusahaan dari Freeport McMoRan, Amerika Serikat, raksasa tambang itu terikat dan mengikuti aturan Foreign Corrupt Practice Act.
Atas dasar kedua hal tersebut, Riza memastikan, Freeport Indonesia tidak mungkin melakukan praktik-praktik pemberian jatah kepada pejabat setempat untuk memuluskan perpanjangan kontrak.
Terkait pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bahwa pihak yang berinisial SN, tak lain adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Riza mengatakan, Freeport menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kita menyerahkan seluruhnya kepada pemerintah, dalam hal ini MKD, supaya melakukan prosesnya. Kita tidak mau intervensi," kata Riza kepada Kompas.com, Senin (16/11/2015) malam.
Berikut transkrip yang diduga terkait dengan laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD DPR:
Sn: Waktu pak Luhut di Solo...Pal Luhut lagi disibukkan habis Jumat itu. Kalau bisa tuntas, minggu depan sudah bisa diharapkan. Itu yang sekarang sudah bekerja.
Ms: Coba ditinjau lagi fisibilitiesnya pak. Kalau ngga salah Freeport itu off taker.
R: Saran saya jangan off taker dulu, kalau off taker itu akan.....
Ms: Keterkaitan off taker itu darimana pak?
R:..... (suara tidak jelas)
Ms: Bapak juga nanti baru bisa bangun setelah kita kasih purchasing garanty lho pak. Purchasing garanty-nya dari kita lho pak.
R: PLTA-nya
Ms: Artinya patungan? Artinya investasi patungan 49-51 persen. Investasi patungan off taker kita juga? double dong pak? modalnya dari kita, off takernya dari kita juga.