News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Karyawan ADH Tunas Toyota Terkait Pencucian Uang Suami Airin

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (memakai rompi tahanan) kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (19/8/2014). Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa karyawan ADH Tunas Toyota Cilember, Rizza Asyafi'i terkait dugaan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.'

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Wawan, red)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Wawan memang kerap berhubungan dengan mobil-mobil mewah. KPK bahkan sudah menyita puluhan aset mobil mewahnya.

Kasus tersebut merupakan kasus lama yang hingga sekarang belum selesai disidik KPK. Menurut Yuyuk, saking banyaknya aset adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu makanya penyidikan butuh waktu lama.

"Karena asetnya juga banyak. Jumlah aset yang disita masih dalam penghitungan juga," kata dia.

Modus pencucian uang yang dilakukan Wawan adalah dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, mengubah bentuk kekayaannya yang patut diduga merupakan dari hasil tindak pidana korupsi.

Aset yang dimiliki suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu berupa kenderaan mewah, tanah dan bangunan tersebar di Bali, Bandung, Tangerang, Cianjur, Tangerang Selatan, Serang, dan Jakarta.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini