Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai merekam pembicaraan Setya Novanto dengan bos Freeport ilegal.
Dikatakan politikus Gerindra ini merekam pembicaraan Ketua DPR tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Nah, ini masalah perekaman ilegal ini saya kira juga pelanggaran hukum. Saya sarankan saudara Setya Novanto laporkan hal itu ke penegak hukum," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan, tindakan merekam pembicaraan Ketua DPR adalah tindakan yang tidak etis.
Apalagi jika benar rekaman tersebut dilakukan perusahaan asing, hal itu mengancam kedaulatan kita.
Baca juga: Bambang Soesatyo: Novanto Baru Setahun Jadi Pimpinan DPR, Masih Belajar
"Jadi tidak bisa dibiarkan sebuah perusahaan seperti itu (perusahaan asing) melakukan perekaman," tuturnya.
Baca juga: Novanto Tak Terlihat Saat Ical Beri Pengarahan Tenaga Ahli Golkar di DPR
Masih kata Fadli, dugaan pencatutan nama presiden dan wapres yang dituduhkan kepada Novanto tidak mendasar.
Hal tersebut diarenakan dalam transkrip yang beredar tidak ada yang menyebutkan bahwa Novanto mencatut nama presiden atau wapres.
"Yang catut nama presiden adalah Sudirman Said, karena semua yang dilakukan menurutnya atas diperintah presiden," tandasnya.