News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Pegiat Antikorupsi Nilai Legal Cara Bos Freeport Rekam Pembicaraan Setya Novanto

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Menteri ESDM Sudirman Said terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Kehromatan Dewan (MKD)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi menilai merekam pembicaraan Setya Novanto dengan bos Freeport lebih pada peran justice collaborator sehingga bukan tindakan ilegal.

"Saya melihatnya lebih pada justice collaborator," tegas Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Sulastio kepada Tribun, Jumat (20/11/2015).

Menurut Sulistio itu lebih pada upaya petinggi Freeport untuk menjaga investasinya.

"Karena itu apa yang dilakukan petinggi Freeport merekam pembicaraan itu wajar-wajar saja," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai merekam pembicaraan Setya Novanto dengan bos Freeport ilegal.

Dikatakan politikus Gerindra ini merekam pembicaraan Ketua DPR tidak bisa dilakukan sembarangan.

"Nah, ini masalah perekaman ilegal ini saya kira juga pelanggaran hukum. Saya sarankan saudara Setya Novanto laporkan hal itu ke penegak hukum," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan, tindakan merekam pembicaraan Ketua DPR adalah tindakan yang tidak etis.

Apalagi jika benar rekaman tersebut dilakukan perusahaan asing, hal itu mengancam kedaulatan kita.

"Jadi tidak bisa dibiarkan sebuah perusahaan seperti itu (perusahaan asing) melakukan perekaman," tuturnya.

Masih kata Fadli, dugaan pencatutan nama presiden dan wapres yang dituduhkan kepada Novanto tidak mendasar.

Hal tersebut diarenakan dalam transkrip yang beredar tidak ada yang menyebutkan bahwa Novanto mencatut nama presiden atau wapres.

"Yang catut nama presiden adalah Sudirman Said, karena semua yang dilakukan menurutnya atas diperintah presiden," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini