Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama delapan jam anak buah Kabareskrim Komjen Anang Iskandar memeriksa Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan, Senin (23/11/2015).
Ferialdy merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II.
Usai menjalani pemeriksaan, Ferialdy memilih bungkam saat awak media mencoba meminta keterangannya terkait materi pemeriksaan.
Kuasa hukum Ferialdy Noerlan, Frederich Yunadi menuturkan selama 8 jam diperiksa kliennya dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik.
"Memang hari ini pemeriksaan perdana FN sebagai tersangka. Langsung diperiksa sebagai tersangka. Pertanyaannya seputar job description pengadaan 10 mobile crane dan struktur organisasi," tutur Frederich di Mabes Polri.
Lebih lanjut Frederich mengaku dirinya baru mengetahui bahwa kliennya ditetapkan tersangka pada Jumat (20/11/2015) kemarin melalui surat panggilan.
Frederich pun tidak bermaksud mengklarifikasi pernyataannya sebelumnya pada minggu lalu yang menyebut bahwa FN belum tersangka.
Pasalnya kala itu, Frederich belum menerima surat panggilan tersebut.
"Tadi pemeriksaan kondusif, kami apresiasi penyidik," ucapnya.