Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/11/2015).
Dalam persidangan hakim bertanya kepada Gatot mengungkapkan kenapa sang istri Evy Susanti berperan banyak melakukan lobi-lobi dengan Rio.
"Dari cerita yang didengar peran istri anda lebih besar. Dari awal cerita hubungan wagub dengan saudara yang tidak harmonis, apakah anda memberikan keleluasaan atau bagaimana?" Tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).
"Kami pernah bertemu dengan Pak Rio di Hotel Mulia, rencananya ada pertemuan, dengan satu dan lain hal sayanya bisa, Pak Rio nggak bisa, begitu juga pernah sebaliknya," kata Gatot.
Posisinya yang sibuk lantaran menjabat sebagai Gubernur di Sumatera Utara, sementara bertemu dengan Rio di Jakarta jadi alasan Gatot menyerahkan seluruhnya kepada Evy.
"Akhirnya dengan ibu (Evy) saja. Itu juga yang diyakinkan Pak Rio, maksudnya supaya istri saya saja yang melanjutkan. Pak Rio juga bersedia," katanya.
Hakim lantas bertanya kena suap bisa diberikan kepada Rio, sementara diketahui, mantan anggota Komisi III itu tidak hadir dalam pertemuan islah Gatot dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi di DPP NasDem.
"Islah tanggal 19 Mei nggak ada Rio (di DPP NasDem), kami sampaikan pertemuan tanggal 19 menurut kami peran banyak pihak, salah satunya ialah Rio," kata Gatot.
"Disitu ada aliran dana Rp 200 juta kan dari situ, peran terdakwa kemudian uang itu mengalir apakah imbal jasa atau sekedar uang ngopi-ngopi?" Tanya hakim.
"Kalau dari permintaan Ibu Sisca untuk uang ngopi-ngopi untuk Pak Rio. Dari Sisca menyebutkan atas permintaan Pak Rio," katanya.