News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri Segera Betuk Tim Independen Kelayakan Daerah Pemekaran

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendagri segera membentuk tim independen untuk menilai suatu daerah yang ingin memekarkan diri menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Provinsi maupun kabupaten/kota.

Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan tim independen itu nantinya akan melaporkan kepada Mendagri kemudian Presiden hasil kajiannya atas daerah yang ingin menjadi DOB. Dari Presiden, hasil penilaian layak atau tidaknya daerah itu dimekarkan diserahkan kepada DPR dan DPD.

"Tim Independen ini akan mengkaji daerah berdasarkan 7 syarat. Antara lain geografi daerah, demografi, keamanan, potensi keuangan daerah, potensi daerah, sosial budaya, dan manajemen pemerintahan," ujarnya, Senin (23/11/2015). ‎‎

Diungkapkan Teguh, tim Independen itu akan diisi oleh orang-orang yang memiliki keahlian sesuai tujuh syarat tersebut. Sehingga, penilaiannya nanti bisa dilakukan secara menyeluruh.‎

Mengenai syaratnya, lanjut dia, itu tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemda. Selain soal tujuh syarat tadi, ada juga syarat tahapan persiapan 3 tahun terhadap daerah yang ingin memekarkan diri.

"Yakni ada waktu persiapan selama 3 tahun terhadap DOB yang akan dimekarkan," ujarnya.

Dijelaskan lebih jauh oleh Teguh, Pemerintah bersama DPR dan DPD sepakat untuk melanjutkan pembentukan DOB di Indonesia. Pembentukan DOB itu dengan target sampai 2025 nanti.

Sebagai catatan saja, sejak tahun 1999 sampai 2014 sudah ada 542 daerah otonomi di Indonesia. Komposisinya 34 provinsi, kemudian 415 kabupaten, dan 93 kota. Dari jumlah tersebut yang merupakan DOB berjumlah 223 dengan rincian, 8 provinsi, 181 kabupaten, dan 34 kota.

"Sekarang ini ada usulan 87 daerah untuk dimekarkan. 87 usulan DOB itu terdiri 9 provinsi, 68 kabupaten, dan 10 kota. 65 usulan diantaranya sudah dibahas pemerintah, DPR, dan DPD, dan 22 usulan lain belum dibahas," ujar Teguh.

Sementara 60 persen di antara dari DOB yang sudah terbentuk, tapi gagal melanjutkan keberlangsungannya, kata Teguh, harus dilihat secara menyeluruh. Pasalnya banyak indikator untuk menentukan apakah DOB itu gagal 'hidup' atau tidak.

"Gagalnya suatu DOB tak bisa hanya dilihat dari beberapa indikator, misalnya PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau dari IPM (Indek Pembangunan Manusia) saja. Tapi juga harus lihat indikator lainnya, dan harus dibandingkan dengan DOB lainnya," kata Teguh.

Meski diakui Teguh, memang ada berbagai permasalahan yang mendera daerah hasil pemekaran. Masalah tersebut antara lain mengenai batas daerah, persoalan dana hibah yang tak diberikan dari daerah induknya, sampai masalah kepegawaian.

"Banyak permasalahan. Semua ini yang membuat daerah pemekaran gagal, atau tidak berkembang," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini