Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pantia Khusus Pelindo II DPR mengundang Deutsche Bank untuk rapat bersama di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015), namun tak hadir.
Pansus lalu meminta Pemerintah Indonesia melarang perusahaan keuangan asal Jerman itu beroperasi di Indonesia.
Keterangan Deutsche Bank diperlukan untuk menindaklanjuti keterangan perusahaan itu sebagai pihak yang diminta Pelindo II membuat valuasi serta penawaran atas Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT).
Pendapat Deutsche Bank menjadi kunci utama Pelindo II memperpanjang kontrak JICT dengan Hutchinson Port Holding (HPH), namun Pansus Pelindo II DPR kecewa karena mereka tak memenuhi panggilan meski sudah dikirimi surat tiga kali.
"Pihak Deutsche Bank mendadak menyatakan tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Ketua Pansus Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka.
Sikap DB itu mengundang protes dari para anggota Pansus dan kritikan datang dari anggota Pansus Fraksi PDI Perjuangan, Sukur Nababan, yang mendesak pihak Deutsche Bank harus dipanggil paksa.
"Kalau tidak Pansus harus bikin rekomendasi Deutsche Bank tak bisa berbisnis di negeri ini," ujar Sukur Nababan.
Protes tersebut lalu ditampung pimpinan Pansus yang kemudian meminta persetujuan agar Pansus segera mengirim surat kepada pimpinan DPR yang berisi permohonan larangan operasional Deutsche Bank di Indonesia.
"Disepakati?" kata Rieke yang dibalas dengan pernyataan oleh setuju anggota Pansus Pelindo II. Pansus juga menjadwalkan pemanggilan ulang pihak DB pada Kamis (26/11/2015) mendatang.