TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka korupsi UPS yakni Firmansyah dan Fahmi menjalani pemeriksaan perdana hari ini di Bareskrim Mabes Polri.
Namun penyidik Bareskrim belum akan melakukan penahanan usai memeriksa keduanya.
"Tidak lah, belum mengarah ke sana (penahanan), pertimbangannya spesifik. Penanganan kasus korupsi kan beda dengan yang lain," kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan di Bareskrim, Selasa(24/11/2015).
Setelah memeriksa keduanya, penyidik akan kembali memeriksa sekitar 40 saksi yang sudah pernah diperiksa untuk melakukan pengembangan.
"Kami akan periksa saksi lagi untuk dua tersangka ini (Fahmi dan Firmansyah). Saksi kan saat ini ada 40, itu harus dipanggil lagi," ujarnya.
Disinggung soal apakah perkiraan kerugian negara (PKN) atas korupsi ini yang belum dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menjadi hambatan penyidik, hal itu dibantah Adi.
"Tidaklah, kami kerja profesional. Kami bersinergi dan saling komunikasi," ujarnya.