TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan memutuskan fit and proper test calon pimpinan KPK dilanjutkan dengan sejumlah catatan.
Catatan tersebut akan disampaikan pada rapat pleno Komisi III DPR pada pukul 19.30 WIB, Rabu (25/11/2015).
Anggota Komisi III DPR asal PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat kelompok fraksi (Kapoksi).
"Sikap PDI-P dengan beberapa catatan catatan kita supaya capim KPK ini dilakukan Fit and proper test," kata Masinton ketika dikonfirmasi, Rabu (25/11/2015).
Catatan tersebut antara lain Capim KPK tidak ada yang berasal dari unsur Jaksa. Kemudian terdapat calon yang tidak memiliki pengalaman minimal 15 tahun dalam hukum perbankan ekonomi dan keuangan.
Adapula calon yang memiliki konflik kepentingan.
"Dia pernah jadi fasilitator dalam kegiatan pansel di kota Makassar," tuturnya.
Catatan lainya, ungkap Masinton, mengenai pembidangan yang dilakukan tim pansel. Menurutnya, hal itu melampaui kewenangan pansel seperti yang diatur dalam UU.
Catatan kelima, terkait masalah perpanjangan waktu capim KPK yang melebihi ketentuan UU.
"Harusnya kan empat hari berturut turut. 5 catatan itu harus diketahui publik. Nanti kan kita dalami, kalo calon tak miliki ketentuan uu tadi bisa saja kita tak teruskan ke tahap selanjutnya, ke tahap pemilihan," katanya.
Persoalan tersebut, kata Masinton, akan didalami saat uji kelayakan dan kepatutan sekaligus mengonfirmasi tentang persyaratan secara formil dan materiil.
Bila ada fraksi yang menolak capim KPK, Masinton mengatakan hal itu akan dibahas dalam rapat pleno. Hasil itu juga akan dibawa dalam rapat paripurna.
Masinton mengakui bisa saja seluruh capim KPK tidak terpilih. "Ya bisa saja. Ada kemungkinan kemungkinan. Tapi PDI-P tetap memutuskan untuk dibawa ke fit and proper terlebih dahulu," katanya.