TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menanggapi terhambatnya proses uji seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Komisi III DPR RI.
Presiden mengatakan pemerintah tidak ingin mencampuri prosesnya karena hal itu sudah menjadi kewenangan penuh DPR.
Namun, ia mengingatkan bahwa DPR harus memilih lima calon dari 10 calon yang diajukan pemerintah.
"Yang paling penting memang menurut Undang-Undang, DPR memilih lima dari 10 nama yang diajukan," ujar Presiden usai menghadiri acara Kompas 100 CEO Forum di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Meski mengalami hambatan, Presiden mengaku dirinya sudah mendengar bahwa kini perbedaan pendapat yang ada di setiap fraksi di Komisi III DPR RI sudah hampir satu suara.
"Dan saya mendengar bahwa memang komisi III sudah akan memutuskan. Itu saya dengar lho," kata Presiden.