TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) mempersilakan Komisi III DPR tidak memilih calon yang dinilai tidak penuhi persyaratan.
Hal itu ditegaskan juru bicara Pansel KPK, Betti Alisjahbana menjawab catatan yang disampaikan anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, Kamis (26/11/2015).
Dalam catatan kritisnya, Masinton katakan beberapa capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing. Bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan sesuai pasal 29 poin D UU KPK
Betti pastikan, berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki Pansel, semua yang lolos telah memenuhi persyaratan pengalaman 15 tahun di bidang Hukum, Ekonomi, Keuangan dan Perbankan.
"Bila Komisi III DPR berbendapat ada calon yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, silahkan tidak dipilih," tegas Betti.
"Menurut hemat kami itu adalah tujuan dari proses fit and proper test di DPR," katanya.