TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dalam diseminasi MoU Common Guideline bersama otoritas Malaysia memperkenalkan sisten pemantauan kapal-kapal nelayan melalui AIS Class B.
AIS Class B yang dimiliki oleh Bakamla RI merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap kegiatan nelayan di laut.
"Hal ini merupakan salah satu dari kepeduliaan Bakamla terhadap nelayan yang merupakan perwujudan dari Sistem Peringatan Dini (Early Warning System)," ujar Kolonel Arief Meidyanti selaku Kepala Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut Bakamla RI, Medan, Kamis (26/11/2015).
Arief menjelaskan AIS Class B merupakan alat yang digunakan untuk kapal di bawah 30 GT. Dengan hanya diisi ulang selama tiga jam, alat ini dapat digunakan hingga 4-5 hari.
Bakamla akan melakukan pemasangan AIS Class B kepada beberapa kapal-kapal nelayan yang bertujuan untuk dapat memantau keberadaan kapal-kapal tersebut.
"AIS Class B ini tentunya tidak akan merepotkan masyarakat nelayan, justru dengan adanya dukungan teknologi ini akan mempermudah pemantauan keberadaan kapal-kapal nelayan tradisional yang belum memiliki GPS ataupun radio VMS," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba juga mengatakan bahwa pemerintah harus mampu menyediakan fasilitas yang memadai terhadap Bakamla RI.
"Tentunya hal ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi dari Bakamla RI dalam operasionalnya," ujar Parlindungan.