TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari PSHK Bivitri Susanti menilai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkesan tidak serius menangani kasus Ketua DPR Setya Novanto mengenai negosiasi saham Freeport.
Itu terlihat dari sikap MKD yang menyoalkan legal standing Menteri ESDM, Sudirman Said yang melaporkan skandal permintaah saham Freeport itu.
"kami dari PSHK jadi mengkaji pasal-pasal etik dewan, kita seperti dibawa main oleh MKD. Segala legal standinglah dipermasalahkan. Padahal perlu diingat MKD ini lembaga etik, bukan lembaga peradilan," kata Bivitri dalam diskusi di Rumah Kebangsaan Jakarta, Jumat (27/11/2015).
MKD, lanjut pendiri sekolah Jentara itu, seakan membuat publik tidak fokus mengenai teknisnya, habis energi kemudian melupakan masalah Setya ini.
Sama seperti kasus pertemuan Setya Cs dengan Donald Trump, dimana kata Bivitri kasus "masuk angin".
"Makanya saya serukan bahwa ayo semua pihak yang menginginkan dan menggalang petisi agar kasus ini disidangkan secara terbuka, terus mengawalnya dan fokus mencermati permasalahannya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya dalam kasus Donald Trump, Setya Novanto hanya mendapatkan teguran ringan dari MKD.
Ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik karena Novanto bertemu dengan kandidat calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, bulan lalu.