Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan Rizal Abdullah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rizal Abdullah berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Sutio Jumagi Akhirno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Hakim menilai, Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi pengadaan wisma atlet dan gedung serba guna Pemprov Sumsel.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua," kata hakim Sutio.
Dalam putusan, Rizal tak dibebani memebayar uang pengganti kerugian negara.
"Karena sudah mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta termasuk dari PT DGI melalui penyidik KPK," kata Hakim Sutio.
Diketahui, Rizal didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 54,7 miliar dalam proyek pembangunan wisma atlet.
Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan wisma atlet itu menguntungkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp 49.010.199.000.
"Memperkaya korporasi yaitu PT DGI sejumlah Rp 49.010.199.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 54.700.899.000," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Nurul Widiasih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Dalam dakwaan, juga disebutkan Rizal Abdullah menerima hadiah dari PT DGI berupa uang sebesar Rp350.000.000. Hadiah itu diberikan karena Rizal telah melakukan pengaturan agar PT DGI ditetapkan sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Selain hadiah berupa uang, kata Jaksa, Rizal juga menerima berbagai fasilitas lainnya, seperti tiket perjalanan, dan penginapan, yang nilainya sekitar Rp 50 juta.
"Serta berbagai fasilitas dari PT DGI, berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp 3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sydney-Jakarta atas nama terdakwa, istri terdakwa, dan dua anaknya, sejumlah 3,3 Dollar Amerika Serikat dan akomodasi Hotel Sheraton on Park Sydney sejumlah 1,168 Dollar AS," kata Jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Rizal diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.