TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat militer, Susaningtyas Kertopati, tidak masalah dengan pembelian helikopter AgustaWestland AW101. Asalkan pembelian helikopter itu sesuai dengan Undang-undang industri pertahanan.
"Membeli (helikopter) buatan luar negeri boleh saja, asalkan mematuhi UU Industri Pertahanan," kata Susaningtyas ketika dikonfirmasi, Sabtu (28/11/2015).
Wanita yang akrab disapa Nuning itu menuturkan, UU mewajibkan TNI untuk menggunakan produk dalam negeri. Namun, tidak dilarang jika memang alutsista belum diproduksi di dalam negeri.
"Dibolehkan untuk beli alutsista di luar negeri, tapi dengan persyaratan ketat mengenai kewajiban transfer of technology, counter trade, offset dan local content," tuturnya.
Nuning pun mempertanyakan apakah helikopter jenis AW101 ada jaminan dari Agusta Italia sebagai produsen. Apalagi sepengetahuan Nuning, blue book pembelian AW101 belum ditandatangani Bappenas.