TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diharapkan melakukan tindakan guna menjamin kepastian hukum dan berusaha di bidang industri telekomunikasi.
Hal ini penting dan mendesak dilakukan mengingat Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Padahal, seluruh penyelenggara jasa internet (ISP) menggunakan skema kerjasama yang sama seperti IM2.
Kondisi ini menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sangatlah genting.
Pasalnya, payung hukum menjadi tidak ada saat model kerjasama yang sudah lama mereka lakoni itu dipermasalahkan, dan menyeret kolega mereka ke tahanan.
Eksistensi Undang-Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 menjadi diragukan karena permasalahan ini.
"Kami pastikan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Jika nantinya UU 36 Tahun 1999 itu dirombak karena permasalahan ini," kata Ketua APJII, Jamalul Izza dalam keterangan pers, Minggu (29/11/2015).
Selain itu, APJII juga akan memberikan pernyataan sikap terkait hal ini pada regulator, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk diteruskan pada Presiden RI, Joko 'Jokowi' Widodo.
Prinsipnya, APJII meminta pemerintah meluruskan iklim bisnis telekomunikasi di tanah air.
Jika dibiarkan, maka persoalan ini akan berujung pada keterbatasan akses internet bagi masyaarakat.
"Kami ingin agar presiden segera turun tangan, karena kondisi industri sudah genting. Tunggu apa lagi," sambungnya.
Mengingat, nantinya orang akan berpikir semua pihak yang ingin memakai internet, harus menyewa dan mengikuti lelang jaringan seperti provider telekomunikasi.
Persis seperti yang dipaksakan Kejaksaan Agung pada IM2 saat menyoal proses kerjasamanya dengan PT Indosat.
IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, dinilai salah karena menyewa jaringan pada indosat.