News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Jika DPR Enggan Loloskan Capim KPK

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjadi nara sumber pada diskusi polemik bertemakan Freeport Bikin Repot di Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2015). Diskusi mingguan ini membahas polemik dugaan Ketua DPR RI Setya Novanto mencatut nama presiden dan wapres untuk meminta saham Freeport. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo bisa menggunakan opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika Komisi III DPR enggan meloloskan calon impinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bisa saja. Presiden bisa mengangkat misalnya dari yang ada diagkat lalu sisanya yang tidak ada jaksanya diangkat presiden. Kan kita bisa bikin mudah kalau kalau situasinya darurat KPK harus kerja cepat maka unsur dari Kejaksaan bisa dilantik oleh presiden dengan menggunakan Perppu," ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Fadli mengatakan wajar jika Komisi III mempertanyakan mengapa calon pimpinan yang diseleksi oleh panitia seleksi bentukan pemerintah tidak memenuhi prosedur yang diatur di dalam Undang-Undang.

Dari enam catatan yang disampaikan DPR, salah satunya yaitu capim tidak ada yang berlatar belakang seorang Jaksa.

Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memerintahkan capim KPK harus mewakili dua unsur yakni masyarakat dan pemerintah (Jaksa).

Namun, Fadli mengaku tidak ingin campuri terlalu jauh apa yang sudah menjadi tugas Komisi III. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III untuk menyelesaikan Capim KPK.

"Jadi apapun keputusan 10 fraksi di Komisi III itulah keputusannya. Nanti keputusannya di paripurna dan apapun keputusan paripurna adalah keputusan DPR. Karena itu Komisi III miliki independensi untuk memutuskan mau dibawa kemana Capim KPK yang ada sekarang ini," kata Fadli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini