TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo bisa menggunakan opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika Komisi III DPR enggan meloloskan calon impinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bisa saja. Presiden bisa mengangkat misalnya dari yang ada diagkat lalu sisanya yang tidak ada jaksanya diangkat presiden. Kan kita bisa bikin mudah kalau kalau situasinya darurat KPK harus kerja cepat maka unsur dari Kejaksaan bisa dilantik oleh presiden dengan menggunakan Perppu," ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Fadli mengatakan wajar jika Komisi III mempertanyakan mengapa calon pimpinan yang diseleksi oleh panitia seleksi bentukan pemerintah tidak memenuhi prosedur yang diatur di dalam Undang-Undang.
Dari enam catatan yang disampaikan DPR, salah satunya yaitu capim tidak ada yang berlatar belakang seorang Jaksa.
Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memerintahkan capim KPK harus mewakili dua unsur yakni masyarakat dan pemerintah (Jaksa).
Namun, Fadli mengaku tidak ingin campuri terlalu jauh apa yang sudah menjadi tugas Komisi III. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III untuk menyelesaikan Capim KPK.
"Jadi apapun keputusan 10 fraksi di Komisi III itulah keputusannya. Nanti keputusannya di paripurna dan apapun keputusan paripurna adalah keputusan DPR. Karena itu Komisi III miliki independensi untuk memutuskan mau dibawa kemana Capim KPK yang ada sekarang ini," kata Fadli.