TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya memutuskan kasus pemukulan Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi yang dilakukan Anggota Komisi VII DPR Mustofa Assegaf.
Mustofa diputuskan bersalah dengan sanksi pemberhentian sementara anggota DPR selama tiga bulan.
"Tadi saya bacakan, sudah diputuskan diberhentikan tiga bulan, jadi dia tidak bisa ikut acara-acara di DPR selama tiga bulan," kata Wakil Ketua DPR Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Meskipun diberhentikan sementara, Mustofa tetap menerima gaji sebagai anggota DPR. Tetapi, Politikus PPP itu tidak mendapat tunjangan, mengikuti kunjungan kerja serta hadir dalam sidang-sidang di DPR.
Junimart mengungkapkan sanksi pemberhentian sementara masuk dalam kategori pelanggaran kode etik berat Anggota DPR selain pemecatan atau PAW. Bila, Mustofa melanggar kode etik kembali maka dia dapat diberhentikan secara tetap. Tapi ingat, itu jadi sanksi terberat. Next time dia kena sanksi bisa lebih berat, " ujarnya.
MKD, kata Junimart, akan menyerahkan putusan tersebut kepada Fraksi PPP serta diumumkan dalam rapat paripurna. Sejak diumumkan maka pemberhentian sementara selama 3 bulan mulai berlaku. "Nanti kami sampaikan surat ke fraksi dan sampaikan juga di paripurna," imbuhnya.
Diketahui, peristiwa pemukulan tersebut terjadi saat rapat kerja dengan Menteri ESDM Sudirman Said di ruang rapat Komisi VII Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/4/2015) petanng. Mulyadi menegaskan Mustofa telah menganiaya dirinya.
Ia membantah kejadian itu disebut adu jotos antara anggota DPR. Sebab, saat itu ia mengaku tidak melakukan perlawanan. Mulyadi sudah memaafkan Mustofa, namun proses pelanggaran etik di MKD dan pidana di kepolisian harus tetap dilanjutkan.