News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Surya Paloh Marah Patrice Rio Capella Terima Uang Rp 200 Juta dari Evy

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015). Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum meminta keterangan Gatot terkait uang Rp200 juta yang diberikan kepada Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella mengakui memberikan informasi soal dirinya menerima duit Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Suanti kepada Surya Paloh.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rio mengatakan pengakuan hal itu menjadi penyebab dirinya dimarahi Surya Paloh.

"Pertama mengenai pertemuan, keduanya ada itu (pemberian Rp200 juta)," kata Rio dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (30/11/2015).

Mendengar hal tersebut, Jaksa KPK Ahmad Burhanudin mempertegas bahwa Ketua Umum Partai NasDem itu mengetahui adanya pemberian suap dari Gatot dan Evy.

"Jadi benar Pak Surya Paloh marah adanya dua poin itu, mengenai pertemuan dengan Evy dan penerimaan uang Rp 200 juta dari Evy," kata jaksa.

"Soal pertemuan dan uang Rp 200 juta itu tanggapannya gimana?" Kata Jaksa.

"Marah, ngapain kamu terima," kata Rio.

Hakim ketua Artha Theresia yang kurang yakin lalu bertanya bagaimana sebenarnya kemarahan Surya Paloh saat itu.

"Apa itu marah?" Kata hakim Artha.

"Saya tau Pak Surya kalau dia bilang begitu dia marah," katanya.

Diberitakan, nama Surya Paloh disebut-sebut dalam surat dakwaan Rio.

Surya disebut berperan dalam islah di Kantor DPP Partai Nasdem yang dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Plt Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi dan pengacara OC Kaligis. Paloh juga menegur Rio Capella lantaran bertemu dengan istri Gatot, Evy Susanti.

Rio Capella didakwa menerima duit Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.

Jaksa KPK menyebut duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini