TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan, Novel Baswedan menyatakan pelimpahan berkas perkaranya ke Bengkulu terkesan dipaksakan.
Hal itu disampaikan pengacara Novel, Saor Siagian.
Dia bilang penyidik memaksakan berkas harus dibawa ke Bengkulu hari ini, Kamis (3/12/2015) pukul 14.00 WIB.
Padahal, kata Saor, jadwal penerbangan dari Jakarta menuju Bengkulu tidak selalu tersedia.
Pengacara Novel yang saat dihubungi mengaku sedang berada di Polda Bengkulu, menyatakan untuk sekedar baju pengganti saja mereka tidak sempat membawa.
"Kami lawyer tidak ada persiapan, sudah seperti pengungsi," kata Saor saat dihubungi, Kamis (3/12/2015).
Saor menjelaskan pada Rabu (2/12), Tim kuasa hukum Novel telah menghubungi pihak Bareskrim karena mengetahui dari pemberitaan bahwa akan ada pelimpahan tahap dua berkas kliennya.
Namun penyidik, sebut Saor, tidak memberikan tanggapan.
"Tadi saat kami minta ditunda (pelimpahannya) mereka tidak mau," kata Saor.
Diberitakan sebelumnya, siang tadi Novel Baswedan mendatangi Kejaksaan Agung.
Di sana Novel tidak menandatangani berkas acara perkara yang dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri, tapi hanya menunaikan ibadah salat zuhur.
Setelah salat di Masjid Baitul Adli Komplek Korps Adhyaksa, Novel langsung bergegas untuk bertolak ke Bengkulu.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian terkait dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan saat masih bertugas di Bengkulu.
Kasus yang menjerat kerabat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan ini sempat mencuri perhatian publik. Pasalnya penetapan tersangka Novel dikaitkan dengan upaya mengkriminalisasi personel KPK dan menyebabkan polemik antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian atau dikenal sebagai cicak versus buaya.