TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto menyebutkan persoalan penahan tersangka dugaan tindak penganiayaan yang juga merupakan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, bukan kewenangan pihaknya.
Menurut Amir, karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, sehingga penahan Novel tergantung mereka.
"Penahanan tergantung jaksa di Bengkulu untuk teliti," kata Amir Yanto di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (2/12/2015).
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan pelimpahan tahap dua kasus Novel Baswedan tidak berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta. Namun, di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"Kejaksaan Agung tinggal memonitor," kata Amir Yanto.
Pada siang ini, Kamis (2/12), Novel Baswedan mendatangi Kejaksaan Agung. Kedatangannya tidak melakukan penandatanganan berkas acara perkara yang dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri, tapi hanya menunaikan ibadah salat dhuhur.
Setelah salat di Masjid Baitul Adli Komplek Korps Adhyaksa, Novel langsung bergegas untuk bertolak ke Bengkulu.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian terkait dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan saat masih bertugas di Bengkulu.
Kasus yang menjerat kerabat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, sempat mencuri perhatian publik. Pasalnya penetapan tersangka Novel dikaitkan dengan upaya mengkriminalisasi personel KPK dan menyebabkan polemik antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian atau dikenal sebagai cicak versus buaya.