Telepon genggam Maroef kembali berdering setelah beberapa saat pertemuan kedua itu. Yang meneleponnya kali ini adalah Riza Chalid. Riza mengajaknya bertemu dan Novanto juga akan ikut dalam pertemuan itu. Riza mengajaknya bertemu di lokasi yang sama dengan pertemuan kedua.
Maroef tak begitu saja mengamini ajakan Riza itu. Ia meminta stafnya untuk menanyakan staf Novanto mengenai kebenaran rencana pertemuan itu.
Setelah dapat kepastian, Maroef mendatangi tempat yang sudah direncanakan pihak Riza Chalid dan Novanto itu pada 8 Juni 2015.
Sebelum mendatangi tempat pertemuan, Maroef berniat mendokumentasikan pertemuannya dengan kedua orang itu karena berbekal kecurigaan dari pertemuan kedua. Ia berencana merekam pertemuan ketiga itu dengan telepon genggamnya.
Maroef menyebut rencana mendokumentasi isi pembicaraan tersebut untuk antisipasi atau jaga-jaga diri atas kemungkinan dampak terburuk dari pertemuan itu, termasuk dampak hukum dan politik. Apalagi, diketahuinya pertemuan itu juga tidak didampingi staf atau bersifat tertutup.
Kepada majelis MKD, Maroef menegaskan inisiatif merekam pembicaraan dalam pertemuan ketiga itu datang dari dirinya atau tanpa ada pihak yang menlmerintahkannya. "Waktu saya masuk, HP saya di atas meja, sudah dalam posisi merekam. Posisi duduk, sebelah kiri saya Pak Ketua DPR sebelah kanan Saudara Reza. HP saya taruh di atas meja. Tidak berhenti sedikit pun sampai selesai. Subtansinya persis (seperti diputar MKD) semalam (Rabu malam)," ungkap Maroef.
Maroef mengungkapkan, dalam pertemuan selama sekitar dua jam itu, Novanto dan Chalid sudah membahas secara mendalam tentang perpanjangan kontrak karya dan permintaan saham PT Freeport dan hal lainnya yang menurutnya sudah tidak benar.
Karena telah mendapatkan arahan Menteri ESDM Sudirman Said saat awal menjabat Presdir PT Freeport agar melaporkan setiap perkembangan menyangkut perusahaan, Maroef pun melapor ke Sudirman mengenai pertemuan dan bahasan dengan Novanto dan Chalid itu. Dirinya juga yang menyerahkan salinan rekaman ke Sudirman.
Diberitakan, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto ke MKD pada 16 November 2015 lalu. Sudirman melaporkan Novanto karena diduga membahas kontrak kerja dan pembagian saham PT Freeport Indonesia, meminta saham kosong dan proyek pembangkit listrik di Timika, Papua, saat bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin. Novanto mengajak pengusaha minyak yang diduga punya kepentingan dalam pertemuan tersebut.
Untuk menguatkan laporan, Sudirman menyerahkan rekaman dan transkrip percakapan antara Novanto didampingi pengusaha minyak M Riza Chalid dan Maroef tersebut.