Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menjelaskan alasan pihaknya memintai keterangan dari Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin hingga dini hari.
Menurut Arminsyah pihaknya telah menawarkan pemberian keterangan dari Maroef dilakukan pada Jumat pagi (4/12/2015), tapi mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara tersebut tetap meminta pemberian keterangan berlangsung tepat setelah sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kami sudah tawarkan beliau untuk beri keterangan pada Jumat pagi, tapi katanya nanggung dan ada acara lain," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Pemeriksaan Maroef di Gedung Bundar Kejaksaan berlangsung setelah Dirut PT Freeport Indonesia memberikan keterangan di MKD terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
Sedangkan pada pemberian keterangan di Kejaksaan, Maroef ditanyai soal dugaan permufakatan jahat yang dalam rekaman pembicaraan antara dia, Setya Novanto, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Selama pemeriksaan yang materinya, sebut Jampidsus, tidak jauh berbeda dari sidang MKD, Maroef tampak kelelahan.
"Kita juga lihat beliau lelah," katanya.
Maroef Sjamsoeddin mendapat panggilan untuk memberikan keterangan dari MKD dan Jampidsus setelah dia menyerahkan rekaman pembicaraannya dengan Setya Novanto dan Muhammad Riza Chalid.
Dalam rekaman tersebut Setya Novanto sempat mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta sejumlah saham PT Freeport Indonesia dari Maroef.
Sebagai timbal balik dari pemberian saham, pada rekaman tersebut, Setya Novanto menjanjikan pemulusan negosiasi perpanjangan kontrak karya wilayah Tembagapura, Papua kepada perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.