TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pelindo II Tumpak Hatorangan mempertanyakan legalitas kontrak perpanjangan PT JICT dengan PT Hutchison yang sudah ditandatangani pada 5 Agustus 2014 lalu.
Tumpak Hatorangan yang baru masuk menjadi komisaris utama di bulan Juli 2015 mengaku belum ada konsolidasi dengan dirinya selama ini.
"Kalau perpanjangan itu, kami tidak tahu. Belum ada konsolidasi ke kami, kami selalu melakukan putusan kolektif kolegial, tidak tahu jika ada perjanjian tersebut sebelum saya masuk," ujarnya di depan Pansus Pelindo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Hal yang sama juga dikatakan oleh Oversight Commitee, Erry Riyana yang seharusnya legalitas harus diselesaikan terlebih dahulu. Sebelum akhirya perpanjangan kontrak tersebut dilakukan.
"Iya sama. Saya tidak beda dengan Pak Tumpak, legalitas kontrak harus didahului," jelas Ery.
Sementara Luky Eko yang menjadi komisaris utama sebelum Tumpak, mengatakan bahwa dirinya ragu bahwa ada perjanjian tersebut pada saat dia menjabat. "Saya kurang paham ya, coba saya cek lagi," ujar Luky.
Anggota Pansus Pelindo, Masinton Pasaribu tidak terima dengan pernyataan dari Luky karena seharusnya seluruh komisaris mengetahui persoalan perjanjian perpanjangan kontrak dengan pihak asing tersebut.
"Terus gimana? Masa yang dilakukan direksi. Komisarisnya tidak tahu? Ini aneh, masa cuma perpanjangan ini saja komisaris sampai lupa," kata Masinton dengan nada meninggi.