TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan batal ditahan kepolisisan karena mendapat jaminan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan KPK mengirimkan surat permohonan penangguhan ke Badan Reserse dan Kriminal Polri, Kamis (3/12/2015).
"Pimpinan mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan kepada Bareskrim kemarin malam," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Dihubungi terpisah, Plt Wakl Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengaku belum mengetahui soal jaminan tersebut. Menurut dia, Novel tidak jadi ditahan, karena ada kesalahan informasi antara kepolisian dan Kejaksaan.
"Saya belum tahu. Memang tidak ada penahanan kok. Ada kesalahpahaman di lapangan jadi terkesan adanya penahanan," kata Indriyanto.
Novel sendiri telah diterbangkan dari Jakarta menuju Bengkulu kemarin sehubungan pelimpahan berkasnya ke kejaksaan. Sesampainya di Bengkulu, Novel ternyata tidak diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, namun dibawa ke Polda Bengkulu. Polda berencana menahan walau sudah ditentang Novel mengingat berkasnya sudah P21.
Ternyata, berkas tersebut sendiri di Jakarta belum dilimpahkan. Novel pun dikabarkan terbang dari Bengkulu menuju Jakarta pukul 09.45 WIB.
Novel ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Kejaksaan Agung.
Dia dituduh menembakkan enam pelaku pencurian sarang burung walet sehingga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.