News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Lima Anggota MKD Setuju Sidang Setya Novanto Dilakukan Terbuka, Siapa Saja?

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pamdal dan kepolisian berjaga di depan ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) saat digelarnya sidang MKD pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto secara tertutup di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2015). Setya Novanto menjalani sidang MKD secara tertutup terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh dirinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Tribunnews.com, Jakarta - Pembukaan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Senin (7/12/2015) kemarin, berlangsung alot.

Sidang itu mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto sebagai teradu dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

Perdebatan dimulai ketika pimpinan sidang, Kahar Muzakir, meminta persetujuan kepada Novanto apakah sidang dilakukan secara terbuka atau tertutup.

Novanto meminta agar sidang dilakukan tertutup karena banyak hal yang bersifat rahasia akan dibuka pada persidangan tersebut.

"Tapi, saya lakukan interupsi. Saya katakan, bahwa Saudara terperiksa, ini kan persidangan sudah dilakukan dua kali secara terbuka. Substansi pun sudah diungkap di dalam forum persidangan, baik keterangan dari Maroef maupun Sudirman," kata anggota MKD dari Fraksi Hanura Syarifudin Suddin kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2015).

"Saya kira ini adalah kesempatan sekaligus ruang bagi terperiksa untuk melakukan pembelaan," lanjut Sudding.

Namun, kata dia, Novanto kembali meminta agar sidang tetap dapat dilakukan secara tertutup dengan alasan yang sama.

Pimpinan sidang yang juga politisi Golkar itu, lantas menyampaikan landasan hukum di dalam Tata Beracara MKD yang menegaskan jika sidang MKD seharusnya dilangsungkan secara tertutup.

"Saya juga paham bahwa Pasal 132 menyatakan sidang dilaksanakan tertutup, begitu pula ketentuan di dalam Pasal 18. Tapi saya katakan, bahwa sidang dimungkinkan tertutup kecuali dinyatakan terbuka," ujarnya.

Dari 17 anggota MKD, hanya lima yang setuju agar sidang dilangsungkan terbuka.

Selain Sudding (Hanura), empat orang lainnya adalah Akbar Faisal (Nasdem), Junimart Girsang, (PDIP) Guntur Sasono Demokrat), dan Darizal Basir (Demokrat).

"Tapi sebagian besar ingin sidang ini tertutup dengan dasar hukum itu tadi. Dan juga atas permintaan terperiksa," kata dia.

Berikut daftar 17 anggota MKD:

1. Surahman Hidayat (F-PKS)
2. Kahar Muzakir (F-Golkar)
3. Sufmi Dasco Ahamd (F-Gerindra)
4. Junimart Girsang (F-PDIP)
5. Syarifudin Sudding (F-Hanura)
6. Acep Adang Ruhyat (F-PKB)
7. Guntur Sasono (F-Demokrat)
8. Darizal Basir (F-Demokrat)
9. Sukiman (F-PAN)
10. Muhammad Prakosa (F-PDIP)
11. Akbar Faisal (F-Nasdem)
12. Marsiaman Saragih (F-PDIP)
13. A Bakrie (F-PAN)
14. Dimyati Natakusumah (F-PPP)
15. Adies Kadir (F-Golkar)
16. Ridwan Bae (F-Golkar)
17. Supratman (F-Gerindra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini