News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Sudirman Said Tanggapi Sikap Reza Chalid yang Mangkir dari Panggilan MKD dan Kejaksaan Agung

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUDIRMAN DI PRIKSA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said usai diperiksa di ke Jaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015). Pemeriksaan yang berlangsung 1 jam ini Sudirman mengaku hanya menyampaikan hal-hal yang sudah diutarakannya di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan pengusaha Muhammad Reza Chalid seharusnya mengikuti proses hukum untuk menunjukkan dirinya warga negara yang baik.

"Harusnya warga negara yang baik ikuti proses ya, tapi ya kita lihat nanti," kata Sudirman Said saat hendak memberikan keterangan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (8/12/2015), malam.

Pengusaha Riza Chalid ikut dalam rekaman pembicaraan yang diduga terdapat pemufakatan jahat, mangkir dari pemanggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku sulit untuk melacak keberadaan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Pasalnya pengusaha yang terlibat dalam rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novantoari dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, kerab menghilang.

"Saya kira susah (dicari) orangnya. Dia (Riza) selalu menghilang dari kerumunan dan keramaian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto saat dihubungi Selasa (7/12/2015).

Amir menyatakan Riza Chalid sebenarnya telah dipanggil pada Senin (7/12). Namun pengusaha tersebut tidak memenuhi undangan untuk memberikan keterangan.

Pada rekaman itu terdapat pembicaraan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Muhammad Rizal Chalid.

Dalam pembicaraan tersebut, Setya Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta sejumlah saham perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu dan menjanjikan pemulusan negosiasi perpanjangan kontrak karya kawasan Tembagapura, Papua.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini