News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Bareskrim Kembali Panggil Novel Baswedan untuk Diserahkan ke Kejati Bengkulu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan, diserbu wartawan, saat akan meninggalkan gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2015). Novel yang dijadikan tersangka dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004, dan sempat ditahan di Polda Bengkulu, Kamis (3/12/2015) malam, dibebaskan setelah pelimpahan berkas perkaranya diundur. TRIBUNNEWS/HERUDIN

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Hari ini, Kamis (10/12/2015), penyidik senior KPK, Novel Baswedan kembali dipanggil Bareskrim untuk pelimpahan tahap dua, Novel dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian terkait dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan Novel pada pencuri sarang burung walet saat Novel masih bertugas di Bengkulu.

‎Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto membenarkan hari ini ada penjadwalan tahap dua Novel Baswedan. Surat panggilan pun sudah dikirimkan penyidik ke pihak Novel serta kuasa hukumnya.

"Tahap dua NB (Novel Baswedan) dilakukan hari ini, Kamis (10/12/2015)‎," kata Agus.

Agus berharap Novel kooperatif dengan penyidik dan tidak ada lagi alasan apapun untuk tidak bisa hadir dalam panggilan tahap dua. Pasalnya apabila tidak hadir, penyidik bisa saja melakukan upaya jemput paksa sesuai dengan‎ undang-undang.

Sementara itu untuk teknis tahap dua, apakah Novel kembali dibawa ke Kejagung atau dari Bareskrim langsung diterbangkan ke Kejati Bengkulu, menurut Agus itu merupakan kewenangan penyidik.

‎Seperti diketahui, Kamis (3/12/2015) lalu, usai menghadap penyidik Bareskrim Polri untuk tahap dua, Novel Baswedan dibawa polisi ke Kejaksaan Agung guna pelimpahan tahap dua.

Selanjutnya polisi yang sudah berkoordinasi dengan pihak Kejagung menerbangkan Novel dan kuasa hukumnya ke Bengkulu untuk pelimpahan tahap dua ke Kejati Bengkulu.

Setibanya di Bengkulu, lantaran sudah sore, pihak Kejati Bengkulu meminta tahap dua dilakukan pada Senin (7/12/2015). Akhirnya rombongan menuju ke Mapolda Bengkulu.

Di Mapolda, penyidik tidak mau mengambil risiko dan Novel sempat ditahan di ruang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.

Namun rencana penahanan tersebut dibatalkan setelah adanya jaminan dari pimpinan KPK. Sehingga keesokan harinya, Jumat (4/12/2015) Novel kembali diterbangkan ke Jakarta dan kembali bertugas di KPK.

Kemudian penyidik kembali memanggil Novel pada Selasa (8/12/2015) untuk kembali hadir tahap dua. ‎Pemanggilan dilakukan melalui komunikasi dengan bidang hukum KPK, tanpa melalui surat.

Atas hal itu, baik Novel serta kuasa hukumnya langsung menggelar konferensi pers untuk menyatakan sikap. Diutarakan Novel, ia bersedia hadir jika pemanggilan dilakukan sesuai prosedur.

Menurut Novel, pemanggilan untuk pelimpahan tahap dua perkaranya yang rencananya berlangsung di Kejaksaan Negeri Bengkulu itu belum dia terima.

"Saya belum dapat suratnya dan tidak yakin ada suratnya. Saya baru tahu dari kuasa hukum," kata Novel Baswedan di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, Senin (7/12/2015) kemarin.

Novel membantah dirinya menghindari pelimpahan karena tidak siap untuk menjalani penahan seusai pelimpahan.

"Kemarin (4/12/2015) saya sudah datang, berarti saya sudah siap," tegas Novel.

Lebih lanjut, pengacara Novel, Asmina menjelaskan menurut pasal 277 KUHAP pemanggilan terhadap tersangka perkara pidana harus langsung dan dilakukan secara tertulis. Sedangkan pemanggilan kliennya dilakukan Bareskrim Mabes Polri secara lisan melalui Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini