Laporan Wartawan tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR gagal meminjam rekaman asli percakapan terkait kasus 'Papa Minta Saham' milik Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dari JAM Pidsus Kejaksaan Agung pada Kamis (10/12/2015).
Sang pemilik rekaman menolak barang bukti itu dipinjamkan sebagaimana surat pernyataannya.
Diberitakan, MKD DPR tengah memproses kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto sebagaimana laporan dari Menteri ESDM Sudirman Said tentang pertemuan dan pembahasan kontrak PT Freeport Indonesia antara Novanto, pengusaha minyak M Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin selaku Presdir perusahaan AS tersebut.
Sudirman menyertakan salinan rekaman dan transkrip percakapan pertemuan tersebut.
MKD telah menyidangkan pemeriksaan Sudirman Said selaku pelapor, Maroef Sjamsoeddin selaku saksi fakta pertemuan dan menyidangkan Novanto selaku terlapor hingga memperdengarkan salinan rekaman.
Namun, kubu Novanto menolak salinan rekaman itu dijadikan barang bukti karena dianggap tidak asli dan ilegal cara memperolehnya.
Selain di ranah politik DPR, Setya Novanto juga dilaporkan Maroef Sjamsoeddin ke Kejaksaan Agung atas perkara yang sama.
Maroef dalam laporannya kepada Kejagung telah menyerahkan barang bukti telepon genggam yang dipakainya untuk merekam dan hasil rekamannya berupa flashdisk.
Maroef tidak ingin barang bukti tersebut dipinjamkan ke pihak lain.
Kini, laporan Maroef telah pada tahap penyelidikan di Kejagung.
Kejagung menduga ada permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam pertemuan Novanto itu.
Berikut surat pernyataan Maroef Sjamsoeddin ke Kejagung yang menolak barang bukti dipinjamkan:
Surat Pernyataan