TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Mandra Naih masih mempertanyakan kasus yang kini membawanya ke meja hijau.
Berulang kali dia tegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi harga tiga paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan di TVRI.
Ia mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakannya bersalah.
"Saya tidak lakukan korupsi, tapi saya justru jadi permainan orang-orang pintar itu," ujar Mandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Hal tersebut diutarakan Mandra saat membacakan nota pembelaan dirinya. Pembelaan itu ia beri judul: "Bongkar sampai ke akar-akarnya, jangan matiin buahnya, dan saya dikenain getahnya".
Mandra menegaskan bahwa pengadilan harus menghukum yang benar-benar melakukan korupsi.
"Tapi jangan bawa-bawa saya yang tidak pintar itu. Jangan bawa-bawa saya yang tidak tahu apa-apa," kata Mandra.
Di muka persidangan, Mandra mengaku menyesal. Bukan menyesali perbuatan korupsi yang dia tidak lakukan, melainkan penyesalan karena mudah tertipu sehingga merepotkan banyak orang yang harus terlibat.
"Ya jelas saya menyesal. Menyesal karena saya terlalu mudah percaya kepada orang yang keliatannya baik," kata Mandra.
Mandra dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
Mandra selaku Direktur Utama Viandra Production dianggap melakukan penggelembungan harga tiga paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan di TVRI.
Mandra didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.039.263.637 dengan dugaan korupsi dalam pengadaan program siap siar di LPP TVRI yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012.
Dalam dakwaan, ada mark up untuk proyek film animasi robotik Zoid senilai Rp 1,574 miliar.
Sementara itu, untuk program siar film televisi komedi berjudul Gue Sayang dan Zorro, serta program siar sinema kolosal Jenggo Betawi, terjadi mark up yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10.464.863.637.
Mandra diduga tidak sendirian terlibat dalam kasus ini. Selain Mandra, ada Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012 Irwan Hendarmin dan pejabat pembuat komitmen pengadaan program siar di TVRI, Yulkasmir.
Proses pengadaan paket siap siar ini pun dianggap tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa karena tidak dilakukan dengan jalur sebagaimana mestinya.
Atas proyek ini, Mandra memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari Iwan sebesar Rp 1,4 miliar.
Sementara itu, Iwan memperoleh kekayaan sebesar Rp 10.639.263.637 dari proyek senilai Rp 47,8 miliar ini.
Atas perbuatannya, Mandra dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita