News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

F dan O Ternyata Jadi Mucikari Artis untuk Menggantikan Robby

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Robby Abbas, tersangka mucikari prostitusi online yang ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat digelandang aparat, Sabtu (9/5/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingat dengan kasus mucikari Robby yang diamankan dengan artis AA oleh Polres Jakarta Selatan beberapa waktu silam.

Ternyata setelah Robby ditahan hingga disidang dan kini menjalani masa hukuman, profesi Robby sebagai mucikari digantikan oleh F dan O.

Dimana F dan O bersama dua korban tindak pidana perdagangan orang, yakni Nikita Mirzani dan PR‎ berhasil diamankan Bareskrim di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2015) kemarin.

"‎Kasus ini sudah dibangun sejak Agustus 2015, bukan beberapa hari atau minggu lalu. Ini masih sebagai rangkaian dari yang ditangani Polres Jaksel, RB (Robby)," tutur Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya ‎Fana, Jumat (11/12/2015) di Mabes Polri.

Dijelaskan Umar, Robby tidak langsung berhubungan dengan artis dan prosedurnya. Melainkan Robby berhubungan langsung dengan F dan O.

"Jadi RB ini mengambil dari F dan O, kan sejak Agustus si RB tidak bisa bekerja makanya posisinya diambil alih oleh F dan O," ujarnya.

‎Umar meluruskan kasus yang ditangani Bareskrim ialah tindak pidana perdagangan orang bukan prostitusi online seperti yang diungkap oleh Polres Jakarta Selatan.

"‎Saya tegaskan, kami tidak membongkar prostitusi online. Prostitusi itu hanya satu dari bentuk eksploitasi manusia. Yang kami tangani adalah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO diatur dalam UU 21/2007. Bareskrim tidak ungkap kasus prostitusi online," ujar Umar.

‎Umar menambahkan dalam Pasal 21 dikatakan meski sepersetujuan atau tidak sepersetujuan korban maka tidak menghilangkan pidananya.

Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan PR.

Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F.

Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang oleh perdagangan orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta. Sementara Niki dan PR dibawa ke Dinas Sosial Jaktim.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby yang pernah diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini