TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu informasi dalam penyelidikan kasus saham Freeport.
Kali ini tujuannya adalah hotel Ritz Carlton Pacific Place Jakarta, tempat pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Tim penyelidik dari Korps Adhyaksa itu tiba di hotel mewah itu dan langsung berkoordinasi dengan pihak manajemen. Penyelidik ingin memeriksa CCTV di lokasi pertemuan tersebut.
"Betul, tim kami meminta rekaman CCTV dari Ritz Carlton untuk melengkapi informasi yang kami kumpulkan dalan penyelidikan ini," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Adi Togarisman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Kejaksaan Agung melanjutkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemufakatan jahat dalam kasus permintaan saham Freeport.
Hingga kini, penegak hukum hanya punya satu bukti terkait hal tersebut, yaitu rekaman dari Bos Freeport Indonesia yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Rekaman pembicaraan dalam ponsel tersebut, merupakan bukti dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR RI Setya Novanto yang tengah disidangkan MKD.
Pada sidang etik yang berlangsung pada Kamis (3/12/2015) lalu, Maroef sebagai saksi diminta untuk menghadirkan bukti rekaman tersebut, langsung dari ponselnya.
Sedangkan ponsel tersebut, saat ini tengah berada di Jampidsus untuk menyelidiki dugaan permufakatan jahat pada pembicaraan yang direkam dengan alat komunikasi itu.
Saat beberapa anggota MKD datang untuk meminta ponsel yang merekam pembicaraan tersebut, Jampidsus menolak memberikan. Pasalnya setelah menyerahkan ke pihaknya, Maroef turut memberikan surat yang meminta agar ponsel tersebut tidak dialihtangankan.