Edwin Firdaus/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen mengaku kecewa pada penggeledahan ruang kerja PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang dilakukan penyidik Bareskrim dari Tipideksus dan Tipikor, Kamis (10/12/2015) kemarin.
Penggeledahan diketahui mengerahkan 35 personel polisi ditambah 23 anggota Brimob berbaju tempur dan senjata laras panjang.
Meski mengaku kecewa, manajemen PT Pelindo II tetap menyatakan siap bekerja sama dengan polisi dalam dugaan korupsi pembelian 10 mobile crane.
Hal tersebut dilakukan agar investasi di Pelindo II tidak terganggu atas penggeledahan tersebut.
“Selama ini manajemen Pelindo selalu kooperatif memenuhi pemanggilan saksi dan memenuhi permintaan dokumen crane yang diminta penyidik. Kedatangan polisi secara mendadak dengan membawa senjata api laras panjang merugikan citra investasi Indonesia," kata Dr Fredrich Yunadi, SH., LL.M, kuasa hukum IPC kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Menurut Yunadi, penggeledahan kemarin juga tidak memiliki legalitas karena penyidik Bareskrim membawa izin penggeledahan dari PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Adapun kantor Pelindo II, kata dia, berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara bukan wilayah hukum Jakpus.
Penyidik Bareskrim, papar dia, berdalih meminta izin ke PN Tipikor, namun ternyata yang mengajukan permohonan itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, yang tidak ada legalitasnya mengajukan izin geledah di PN Tipikor.
"Itu membuktikan penyidik yang menggeledah tidak patuh hukum," ujar Yunadi.
Adapun Dirut IPC RJ Lino kembali menegaskan, sebelum disita polisi 10 unit mobile crane tersebut juga sudah beroperasi.
Berdasarkan catatan log book dan nota jasa layanan, peralatan tersebut menghasilkan pendapatan Rp 3,7 miliar selama periode April 2014 – Juli 2015. Hingga saat terjadinya penyitaan, mobile crane tersebut sedang beroperasi.
"Jadi tidak benar jika ada mengatakan mobile crane tersebut mangkrak. Kami mohon, demi kepentingan perekonomian Indonesia kami berharap mesin-mesin itu dapat segera kembali bekerja,” ujar Lino.
Lino menegaskan, dalam pengadaan mobile crane, Pelindo II juga telah melaksanakan rekomendasi sebagaimana hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengadaan 10 unit mobile crane terdiri dari 3 unit kapasitas 25 ton dan 7 unit kapasitas 65 ton.