TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai lembaga anti rasuah tersebut belum profesional.
Hal itu terlihat dari jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Apakah 12 tahun KPK sudah profesional? Kalau menurut saya belum sepenuhnya profesional. Tahun ini sajat perkara yang ditangani Tipikor paling banyak 150 perkara, ada peningkatan, kalau penindakan prestasi tapi ini kegagalan pencegahan korupsi," kata Alexander saat fit and proper test Capim KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Alexander mengatakan perkara yang diajukan KPK 100 persen diputus bersalah. Namun, ia menilai masih terdapat kekurangan yang dilakukan KPK.
Terlihat, Alexander yang berprofesi sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor beberapa kali melakukan dissenting opinion.
"Dissenting opinion, artinya apa? masih ada ketidaksinkronan hasil penyidikan dengan surat dakwaan, bagi saya sendiri perkara korupsi harus diputus bersalah? Tidak," kata Alex.
Menurut Alex, putusan bebas tidak diharamkan. Ia mengingatkan pengadilan tipikor bukan untuk menghukum Tetapi mencari keadilan.
"Kalau dakwaan tidak mendukung harus dibebaskan," ujarnya.