TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan tidak boleh ada kekosongan di jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karena itu menurutnya DPR harus menyelesaikan proses uji kepaturan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum 16 Desember 2015.
"Menurut saya yang penting jangan sampai ada ruang kosong, sehingga presiden harus membuat Perppu," kata Adnan kepada wartawan usai menghadiri acara "Pencanangan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," di kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).
Pada 16 Desember mendatang, masa jabatan pimpinan KPK sementara saat ini akan berakhir.
Dikhawatirkan bila proses di DPR tidak selesai, maka akan ada kekosongan kepemimpinan, sehingga mempengaruhi kinerja lembaga anti rasuah tersebut.
Pekerjaan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK oleh DPR, bukan hal yang memakan waktu lama menurut Adnan.
Karena proses seleksi sebagian besar sudah diselesaikan oleh panitia seleksi (pansel), dan DPR hanya melengkapinya saja.
"Pansel kan sudah bekerja maksimal, tinggal dia mengklarifikasi beberapa hal saja," jelasnya.
Dalam memproses para calon pimpinan KPK, menurut Adnan hal yang harusnya ditanyakan anggota DPR adalah apakah calon pimpinan bisa diintervensi oleh DPR.
Calon pimpinan menurutnya juga harus bisa menjawab dengan baik pertanyaan tersebut.
"Bisa nggak dia tanya, anda calon komisioner KPK, bagaimana kalau anda saya intervensi, mau nggak?Saya berharap ada pertanyaan itu," ujarnya.