TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk mendapatkan jatah saham freeport yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terus berproses.
Saat ini sidang etik terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto masih bergilir di MKD.
Selain itu, kasus yang ramai diperbincangkan soal "Papa minta saham" ini juga diproses di Kejaksaan Agung.
Setidaknya dalam empat hari terakhir sejak Jumat (11/12/2015) hingga hari ini, Senin (14/12/2015) ada tiga laporan polisi berbeda dari masing-masing kuasa hukum Novanto ke Bareskrim.
Pertama laporan dari pengacara Novanto yakni Firman Wijaya yang melaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin atas dugaan pencemaran nama baik, dengan nomor laporan LP/1385/XII/2015/Bareskrim tertanggal 11 Desember 2015.
Lalu Senin 14 Agustus 2015 sore, ada dua
pengacara Novanto yang melapor ke Bareskrim yakni Razman Nasution dan Aga Khan, keduanya datang terpisah dan membuat laporan yang berbeda.
Aga Khan mewakili Novanto, melaporkan Sudirman Said atas tuduhan pemalsuan alat bukti rekaman yang diserahkan ke MKD. Laporan ini tertuang dalam LP/1391/XII/2015/Bareskrim.
Terakhir, pengacara Novanto lainnya, Razman Arif Nasution melaporkan Pemimpin Redaksi Metrotv atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui ITE dalam sebuah tayangan. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP/1392/XII/2015/Bareskrim.