TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mendengarkan pandangan dari para anggotanya.
Anggota MKD dari fraksi PDI Perjuangan memandang Ketua DPR telah melanggar pelanggaran etik karena telah menggunakan pengaruh jabatannya untuk tujuan tertentu.
"Bahwa fakta persidangan menyatakan teradu saudara Setya Novanto telah melakukan pelanggaran sedang," kata Risa Mariska di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Anggota Komisi III DPR itu berpandangan, Novanto telah menggunakan pengaruh jabatannya untuk mencapai tujuan pribadi tertentu.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Novanto menggunakan jabatannya sebagai Ketua DPR dimana pencatutan nama presiden dan wapres tidak pantas.
"Teradu (Setya Novanto) dalam kapasitas pimpinan DPR hendaknya menghindarkan perbuatan yang merendahkan citra DPR," tuturnya.
Masih kata Risa, Novanto secara terang benderang telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
Meski teradu membantah mencatut nama presiden namun fakta persidangan menyatakan Novanto telah terbukti menyalahkan penggunaan jabatan untuk mempengaruhi tertentu.