Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Maman Imanulhaq langsung membacakan pendapatnya mengenai kasus 'Papa Minta Saham'.
Maman menggantikan Acep Adang Ruhiat menjabat anggota MKD DPR.
"Saya melihat proses keterbukaan ini menjadi momentum bagi kinerja DPR untuk pertanggungjawaban wakil rakyat kepada Rakyat Indonesia," kata Maman diruang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Politikus PKB tersebut menilai kasus Setya Novanto menjadi sorotan masyarakat.
Hal itu terlihat dari banyaknya aksi dan media sosial sehingga adanya perkembangan demokratis dan partisipatif.
Maman mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan, Setya Novanto bersalah dan melakukan tindakan yang tidak benar.
Hal itu terkait pertemuan Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin dan Pengusaha Reza Chalid diluar tugas ketua DPR.
Menurut Maman, pertemuan tersebut bertentangan dengan aturan DPR tentang kode etik dimana anggota DPR dilarang melakukan hubungan mitra kerja untuk maksud tertentu.
"Maka saya Maman Imanulhaq dengan memberikan sanksi sesuai kadar kesalahannya," ucapnya.
Lalu, Ketua MKD Surahman Hidayat menanyakan kategori pelanggaran yang dimaksud Maman Imanulhaq.