TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain resmi pamit kepada segenap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua pimpinan definitif KPK itu hari ini mengakhiri masa tugas mereka sejak dimulai tahun 2011 lalu. Acara tersebut turut dihadiri pimpinan KPK lainnya.
"Dengan pimpinan dna perpisahan dengan semua pegawai," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Selain Pandu dan Zulkarnain, acara tersebut juga turut dihadiri pimpinan nonaktif Abraham Samad. Sayang acara tersebut tertutup untuk wartawan dan hanya untuk internal saja.
Menurut Yuyuk, acara perpisahan tersebut dilaksanakan usai Pandu dan Zulkarnain menghadiri rapat dengan pejabat struktural.
Zulkarnain adalah pria kelahiran Lubuk Basung, Sumatera Barat 1 Desember 1951. Zul adalah sarjana hukum dan Universitas Sumatera Utara 1977 dan gelar Magister Hukum di IBLAM Jakarta tahun 2004.
Sebelum berkarir di KPK, menjabat Staf Ahli Jaksa Agung.
Berbagai jabatan yang diemban di Kejaksaan antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Pare-pare Sulsel (1996), Asisten Intelijen Kejati Papua (1999) dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam (2002). Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah (2003), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (2006), Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung (2006), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (2007), Kepala Kejaksaan Tingi Jawa Timur (2008), Sekretaris JAM Intelijen Kejaksaan Agung (2009).
Sementara Pandu memulai karirnya dari jalur advokat. Dia pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Editorial Jurnal Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan lainnya.
Pandu tercatat sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sejak 1992, Advokat Warens Partners Law Firm (1995-2005) dan Anggota Kompolnas selama dua periode (2006-2011).
Selain itu, Adnan juga pernah menjadi Ketua Tim Koalisi LSM dan Masyarakat untuk Rancangan Undang-undang Kepolisian (2011), Anggota Tetap dan Peserta Aktif Kelompok Kerja (POKJA) Reformasi Polri yang dibentuk oleh Polri dan Partnership for Governance Reform in Indonesia/UNDP (2000-2003).
Di pemerintahan, Adnan tercatat pernah menjadi Anggota Kelompok Kerja Reformasi Penegakan Hukum dan Peradilan Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) pada tahun 2010.
Pria kelahiran Jakarta, 14 Januari 1960 itu sebelum terpilih menjadi pimpinan KPK menjabat sebagai anggota dan Sekretaris Jenderal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).