Laporan War‎tawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta memuntuskan perkara Ketua DPR Setya Novanto dengan adil.
Hal itu dikatakan Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago melalui pesan singkat, Rabu (16/12/2015).
"Bukan berdasarkan presure arus opini publik yang melakukan pemufakatan jahat untuk menzholimi dan menjatuhkan karir politik seseorang tanpa data dan fakta otentik," kata Pangi.
Sebelum memuntuskan perkara tersebut, kata Pangi, MKD harus semaksimal mungkin mengumpulkan data otentik sumber data primer.
Contohnya, rekaman original milik Petinggi Freeport Maroef Sjamsoeddin di Kejaksaan Agung serta Pengusaha Reza Chalid.
"MKD tidak boleh memutuskan nasib dan karir politik yang sudah bersusah payah dicapai seseorang," katanya.
"Kemudian habis alias tamat karir politik seseorang akibat pemufakatan opini jahat," imbuh dia.
Menurut Pangi, kasus tersebut bukanlah pertaruhan legitimasi DPR.
Tetapi pertaruhan menegakkan kebenaran dan keadilan.
"Kalau prosesnya sudah benar dan data sudah bisa mengkonfirmasi maka kita mendukung MKD memutuskan perkara bahwa Setnov terbukti melanggar etika," ungkapnya.