TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana meminta Mahkamah Kehormatan Dewan menjatuhkan sanksi kategori sedang terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Setya menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden saat menjanjikan kelancaran kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Dengan sanksi sedang, maka sesuai tata beracara, Novanto akan dicopot dari Ketua DPR.
"Kalau kita sepakat dengan sanksi pemberhentian sebagai ketua DPR, dikembalikan jadi anggota biasa," kata Dadang saat dihubungi, Selasa (15/12/2015).
Dadang mengatakan, sebenarnya Novanto layak mendapat sanksi berat berupa pemecatan dari anggota DPR.
Sebab, bukti rekaman telah menunjukkan bahwa Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid berupaya meminta sejumlah saham kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Namun, menurut dia, berdasarkan tata beracara, hukuman berat baru bisa dijatuhkan apabila sudah terbukti ada unsur pidana.
Dadang menilai, terlalu lama jika MKD harus menunggu terlebh dahulu proses penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaan Agung.
"Dan itu akan membuat lembaga DPR menjadi bulan bulanan dan tidak punya wibawa," ucap Dadang.
Dadang optimistis mayoritas fraksi lain juga menginginkan MKD memutuskan sanksi yang serupa. Sebab, unsur pelanggaran etika yang dilakukan Novanto sudah terang benderang.
Apalagi, sebelumnya Novanto juga sudah pernah dijatuhi sanksi ringan karena kehadirannya di kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
"Tampaknya hampir mayoritas anggota MKD mengarah ke sana (sanksi kategori sedang). Pokoknya di luar Gerindra dan Golkar," ucap dia.
MKD akan membacakan putusan kasus Novanto pada sidang Rabu (16/12/2015) besok.
Setiap anggota MKD akan menyampaikan pandangannya secara tertutup terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan.
Pendapat mayoritas akan menjadi kesimpulan dan pendapat minoritas akan menjadi dissenting opinion.
Penulis : Ihsanuddin