News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Pelanggaran Etik Kumulatif Setya Novanto Layak Dapat Sanksi Berat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kedua kiri), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (Kedua kanan), Kahar Muzakir (kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat memimpin sidang etik putusan MKD di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (16/12/2015). Dalam pembacaan sikap masing-masing anggota MKD, mayoritas anggota Mahkamah menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport Indonesia bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Gerindra, Sufi Dasco Ahmad yang selama ini vokal mempermasalahkan validitas rekaman, ternyata menjatuhkan sanksi berat, bagi Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

Putusan tersebut dibacakan Dasco saat rapat putusan etik Setya Novanto, Rabu (16/12/2015).

‎"Kami memandang adanya indikasi pelanggaran berat," ujar Dasco.

Tanpa adanya argumen jelas, Dasco hanya menyebutkan jika putusan berat tersebut didasarkan pada ‎akumulasi pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto.

Ketua DPR tersebut sebelumnya diputuskan melakukan pelanggaran etik ringan saat bertemu pengusahan Donald Trump di Amerika Serikat.

"‎Setya mlakukan pelanggaran etik secara kumulatif," paparnya.

Menurut Dasco meski belum adanya validasi bukti rekaman, namun Setya Novanto terbukti melanggar sumpah dan janji DPR‎ sebagaimana diatur dalam pasal 239 UU MPR, DPR, DPD, DPRD.

"Sehingga kami berpendapat pelanggaran etik sedang tidak masuk," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini