TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Gerindra, Sufi Dasco Ahmad yang selama ini vokal mempermasalahkan validitas rekaman, ternyata menjatuhkan sanksi berat, bagi Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.
Putusan tersebut dibacakan Dasco saat rapat putusan etik Setya Novanto, Rabu (16/12/2015).
"Kami memandang adanya indikasi pelanggaran berat," ujar Dasco.
Tanpa adanya argumen jelas, Dasco hanya menyebutkan jika putusan berat tersebut didasarkan pada akumulasi pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto.
Ketua DPR tersebut sebelumnya diputuskan melakukan pelanggaran etik ringan saat bertemu pengusahan Donald Trump di Amerika Serikat.
"Setya mlakukan pelanggaran etik secara kumulatif," paparnya.
Menurut Dasco meski belum adanya validasi bukti rekaman, namun Setya Novanto terbukti melanggar sumpah dan janji DPR sebagaimana diatur dalam pasal 239 UU MPR, DPR, DPD, DPRD.
"Sehingga kami berpendapat pelanggaran etik sedang tidak masuk," katanya.