TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai memberikan keterangan pada Penyelidik Kejaksaan Agung, Sekretaris Jenderal DPR MPR Winantuningtyastiti Swasanani mengaku menyerahkan salinan Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
"Keppres Pak Novanto, berkas aturan-aturan yang terkait. Tata tertib DPR juga diserahkan," kata Swasanani di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dalam pemberian keterangan, Swasanani menyebutkan dirinya ditanyai 35 pertanyaan seputar tugas Ketua DPR.
Sekjen DPR MPR juga menyebutkan dirinya tidak tahu ada pertemuan antara Ketua DPR dan Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin.
Dengan dimintainya keterangan dari Swasanani, Fadil menyebutkan telah ada 11 orang yang memberikan keterangan selama proses penyelidikan kasus yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Berdasarkan informasi yang dimiliki Tribunnews, empat di antaranya adalah Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said; Sekretaris Pribadi Ketua DPR, Madina; dan Swasanani.
Diketahui, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan permufakatan jahat dalam rekaman pembicaraan antara Setya, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur Maroef Sjamsoeddin.
Dalam pembicaraan tersebut Setya diduga mencatut nama presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.
Sebagai timbal balik dari pemberian saham, Setya menjanjikan pemulusan negosiasi kontrak karya pengelolaan kawasan Tembagapura, Papua.